Ada seorang wanita menyampaikan pertanyaan seputar taubat dari zina yang pernah dia lakukan. Berikut beberapa bunyi pertanyaannya:
Adakah taubat bagi dirinya yang pernah melakukan zina berulang kali?
Apakah dosanya bisa dihapuskan dengan amal-amal fardlu saja dan shadaqah ataukah dia harus melaksanakan ibadah haji untuk menghapuskan dosa besar yang pernah diperbuatnya?
Apakah boleh seorang wanita pezina untuk membaca Al-Qur'an sesudah berniat untuk bertaubat?
Dan ketika sudah bertaubat lalu menikah, apakah haram dia menutupi dan tidak menceritakan masa kelamnya itu kepada suaminya?
Dan ketika dia hidup bersama pasangannya dengan kondisi seperti itu tidakkah itu termasuk membohongi pasangan?
Jawaban:
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah saw beserta keluarga dan para sahabatnya.
Wanita ini telah melakukan dosa yang sangat besar. Dia telah melanggar keharaman yang Allah tetapkan. Dan keharaman ini disebut oleh Allah dalam kitab-Nya dengan Fahisah (perbuatan hina/buruk). Maka wanita ini hendaknya bertanya kepada dirinya sendiri, bagaimana kalau seandainya Allah mencabut nyawanya sementara dia dalam keadaan seperti ini?
Karenanya wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha (taubat yang sungguh-sungguh). Dia juga harus bertekad untuk tidak mengulangi lagi dosa besar semacam ini. kemudian dia harus memperbanyak istighfar dan bershadaqah serta terus menjaga ibadah shalat dan doa. Semoga dengan semua ini Allah menerima taubatnya.
Dan satu hal yang perlu dicatat, dia wajib untuk menutupi aib dirinya tersebut dan tidak memberitahukan perbuatan masa kelamnya kepada seseorang. Semoga Allah menutupi aib diri kita dan aibnya juga selama di dunia dan akhirat.
Kami berpesan kepada wanita ini untuk bersyukur dengan sebenarnya atas karunia yang besar ini. Dan hendaknya ia tahu bahwa nikmat-nikmat Allah diperoleh melalui ketaatan dan akan hilang dan berkurang dengan kemaksiatan dan kemungkaran. Karenanya, baginya dan juga kepada kaum muslimin untuk selalu bersyukur kepada Allah atas nikmat-nikmat-Nya sehingga Allah akan menambah karunia-Nya.
. . nikmat-nikmat Allah diperoleh melalui ketaatan dan akan hilang dan berkurang dengan kemaksiatan dan kemungkaran. . .
Kami ingatkan kepada wanita ini untuk tidak berputus asa dari rahmat Allah. Dia Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
"Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Zumar [39]: 53)
Sesungguhnya Allah sangat bahagia dan senang dengan taubatnya seorang hamba dan kembali kepada-Nya. Hanya saja semua itu harus disertai dengan niat yang tulus ikhlas karena Allah Ta'ala dan memperbanyak amal-amal shalih.
Diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Tatkala seorang laki-laki sedang berjalan di suatu jalan ditimpa rasa haus yang amat sangat, kemudian ia mendapatkan sumur. Iapun segera turun ke dalamnya, dan minum airnya. Setelah merasa cukup, ia segera keluar.
Sekeluarnya dari sumur, ia mendapatkan seekor anjing yang sedang menjulur-julurkan lidahnya sambil menjilati tanah karena kehausan. Menyaksikan pemandangan ini, orang tersebut berkata: 'Sungguh anjing ini sedang merasakan kehausan sebagaimana yang tadi aku rasakan.' Maka iapun bergegas turun kembali ke dalam sumur dan mengisikan air ke dalam sepatunya. Lalu dengan mulutnya menggigit sepatunya itu hingga ia keluar dari sumur. Segera ia meminumkan air itu ke anjing tersebut. Allah berterima kasih (menerima amalannya) dan mengampuninya.
Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, apakah (perlakuan) kita kepada binatang-binatang semacam ini akan mendapatkan pahala?”
Beliau menjawab: “Pada setiap makhluq yang berhati basah (masih hidup) terdapat pahala.” (Muttafaqun ‘alaih)
Dalam riwayat al-Bukhari, "Maka Allah bersyukur kepada-Nya dan mengampuni dosanya serta memasukkannya ke dalam surga."
Dan sahnya taubat wanita tersebut tidak disyaratkan harus memberitahu kepada suaminya tentang perbuatan zinanya itu, jika Allah menutupi aibnya tersebut dan tidak menyingkapnya. Dan tidak memberitahukan perbuatan dosa kepada suami bukan termasuk perbutan dusta dan bohong.
Dia wajib untuk menutupi aib dirinya tersebut dan tidak memberitahukan perbuatan masa kelamnya kepada seseorang.
Juga tidak disyaratkan melaksanakan ibadah haji untuk diterimanya taubat. Hanya saja, apabila Allah memberikan kelapangan rizki dan kemudahan baginya, maka dia wajib melaksanakan ibadah haji ke Baitullah al-Haram. Dan itu lebih menjadikan taubatnya diterima dan dosanya diampuni. Wallahu a'lam.
Dalam Shahihain, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tatkala ada seekor anjing bolak-balik mengitari sebuah sumur, hampir hampir dia mati karena kehausan. Tiba-tiba seorang wanita pelacur dari golongan pelacur Bani Israil melihatnya. Dengan segera, wanita tersebut melepas terompah sepatunya. Lalu ia menampung air dengannya dan meminumkannya ke anjing tersebut. Dengan amalnya ini, dia diampuni (oleh Allah dari dosa-dosanya)."
Purnomo WD|voa-islam.com
Silakan klik
~ஜ۞ஜ~Paloma Shopway: MLM paling lengkap dengan 100 Merk Terkenal ~ஜ۞ஜ~
Mantap!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar